Rabu, 19 November 2014

STRUKTUR OSIS SMA

Struktur dan Uraian Tugas Pengurus OSIS


KETUA
  • Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
  • Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan.
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
  • Memimpin rapat.
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
  • Menyusun rencana kerja. 
  • Melaksanakan kegiatan yang sudah ada.
  •  Mengkoordinir kegiatan ekstrakulikuler.
  • Menjalin komunikasi dengan sekolah lain.
  • Bertanggung Jawab terhadap Pembina OSIS.
WAKIL KETUA
  • Bersama-sama Ketua menetapkan kebijaksanaan.
  • Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka mengambil keputusan.
  • Menggantikan Ketua jika berhalangan.
  • Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
  • Bertanggung jawab kepada Ketua.
  • Wakil Ketua bersama-sama dengan Wakil Sekretaris mengkoordinasi seksi bidang.
  • Melaksanakan program kerja OSIS.
  • Mengaktifkan kegiatan ekstrakulikuler.


SEKRETARIS I
  • Memberi saran atau masukan kepada Ketua dalam mengambil keputusan.
  • Mendampingi Ketua dalam memimpin setiap rapat.
  • Menyiapkan, mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
  • Menyiapkan laporan, surat, agenda dan hasil rapat serta evaluasi kegiatan.
  • Bersama Ketua menandatangani setiap surat.
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
  • Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada Wakil Sekretaris.
  • Membantu Ketua OSIS dalam pembuatan program kerja.
  • Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS.
  • Melaksanakan program OSIS.


SEKRETARIS II
  • Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
  • Menggantikan Sekretaris jika Sekretaris berhalangan.
  • Membantu Wakil Ketua mengkoordinir seksi bidang.


BENDAHARA I
  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran yang diperlukan.
  • Bersama Ketua menyusun anggaran belanja organisasi.
  • Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran untuk pertanggung jawaban.
  • Bertanggung jawab atas inventaris dan pembendaharaan.
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  • Melaksanakan program OSIS.
  • Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS.


BENDAHARA II
  • Aktif membantu pelaksanaan tugas Bendahara.
  • Menggantikan Bendahara jika Bendahara berhalangan.
  • Bersama bendahara membantu Ketua menyusun anggaran belanja organisasi.


KETUA KOORDINATOR SEKSI BIDANG I
  • Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Melaksanakan kegiatan bidang yang telah diprogramkan.
  • Memimpin rapat bidang.
  • Menetapkan kebijaksanaan bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada masing-masing koordinator seksi bidang.
  • Bertanggung jawab kepada Ketua OSIS.


KETUA KOORDINATOR SEKSI BIDANG II
  • Aktif membantu pelaksanaan tugas Ketua Koordinator Seksi Bidang.
  • Menggantikan Ketua Koordinator Seksi Bidang jika Ketua Koordinator Seksi Bidang berhalangan.


HUBUNGAN MASYARAKAT I
  • Membantu Ketua dalam pelaksanaan rapat atau kegiatan sebagai juru bicara.
  • Menjelaskan isi rapat kepada pengurus OSIS.


HUBUNGAN MASYARAKAT II
  • Membantu pelaksanaan tugas Ketua Humas
  • Menggantikan Ketua Humas jika Ketua Humas berhalangan.


SEKSI-SEKSI BIDANG
  • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
    • Memperingati hari-hari besar agama.
    • Mengadakan kegiataan bakti sosial yang bersifat keagamaan.
    • Mengadakan lomba-lomba yang bersifat keagamaan.
    • Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai norma agama.
    • Membina toleransi kehidupan antar umat beragama.
    • Mengembangkan dan memberdayakan keguatab keagamaan di sekolah.
    • Membuat laporan kegiatan. 
    • Melaksanakan program OSIS.
    • Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS.
  • Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
    • Melaksanakan bakti sosail atau masyarakat.
    • Memelihara kelestariaan dan keindahan lingkungan sekolah.
    • Melaksanakan perlombaan antar sekolah.
    • Melaksanakan kegiatan bela Negara.
    • Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan.
    • Melaksanakan program OSIS.
    • Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS. 
  • Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara
    • Melaksanakan tata tertib sekolah.
    • Mengadakan perlombaan mata pelajaran antar kelas.
    • Meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
    • Melaksanakan program OSIS.
    • Bertanggung jawab terhaap Ketua OSIS.
  • Berorganisasi, Pendidikan, Kepemimpinan, dan Politik
    • Memantapkan dan mengembangkan program organisasi
    • Melaksanakan latihan dasar kepemimpinan bagi siswa.
    • Menyelenggarakan forum diskusi ilmiah.
    • Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing
    • Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan professional.
    • Melaksanakan program OSIS.
    • Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS.
  • Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
    • Melaksanakan tatanan kehidupan yang berjiwa Pancasila.
    • Melaksanakan tata karma siswa.
    • Memberikan contoh yang baik kepada seluruh siswa.
    • Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah
    • Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan.
    • Menumbuh kembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama.
    • Menumbuh kembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah.
    • Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).
    • Melaksanakan program OSIS.
    • Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS.
  • Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
    • Menyelenggarakan lomba olahraga
    • Menyelenggarakan festival dan lomba seni.
    • Mengaktifakan prestasi di bidang olahraga.
    • Mengadakan pertandingan persahabatan dengan sekolah lain.
    • Melaksanakan program OSIS.
    • Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS
  • Keterampilann dan Kewirausahaan
    • Membuat keterampilan dengan barang bekas.
    • Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kopetensi siswa.
    • Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi.
    • Meningkatkan kreatifitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa.
    • Menyiapkan persiapan acara dengan kegiatan OSIS.
    • Membantu seluruh seksi bidang dalam kegiatan setiap acara yang berhubungan dengan siswa.
    • Melaksanakan program OSIS.
    • Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS. 
  • Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni
    • Menyelenggarakan berbagai macam pelatihan seni dan budaya.
    • Menyelenggarakan berbagai macam pentas seni.
    • Menyelenggarakan lomba-lomba seni dan budaya.
    • Menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni.
    • Mengkordnir kegiatan OSIS.
    • Menyelenggarakan acara kesenian di sekolah.
    • Melaksanakan program OSIS
    • Bertandung jawab terhadap Ketua OSIS.

Selasa, 11 November 2014

OSIS & MPK (Bagian 2)

MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas dari OSIS. 

MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK jabatannya lebih tinggi dari OSIS. Karena yang menentukan kandidat ketua OSIS adalah MPK. Untuk itu banyak sekali tugas-tugas penting yang diemban MPK. Mulai dari pemilihan sampai laporan akhir OSIS, MPK sering ikut di dalamnya. MPK bertanggungjawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah mengenai organisasi maka MPK wajib membantu. Jika ada OSIS yang tidak konsisten dengan pekerjaannya, maka MPK wajib dan berhak untuk mengeluarkannya dari organisasi (OSIS). MPK senantiasa memantau anak buahnya dalam menjalankan kegiatan dan tugasnya. MPK berhak menegur OSIS dan juga harus bertanggungjawab atas kegiatan OSIS. 

Cara Kerja MPK 

MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga kelas tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS. 

Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno diadakan tida kali satu tahun, yaitu: 

1. Rapat Pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan. 

2. Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester. 

3. Rapat Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun. 

Setiap akan menjalankan atau melaksanakan programnya, OSIS harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan MPK. 

C. Tugas-tugas MPK 

Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu 



Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan: 

1. Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya. 

2. Mengevaluasi kinerja OSIS. 

3. Mengadakan dan menyiapkan rapat Pleno. 

4. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK. 

5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS. 

6. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya. 

7. Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK. 

8. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi. 

9. Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun yang incidental. Contoh: membersihkan lingkungan sekolah atas inisiatif MPK sendiri.

Senin, 10 November 2014

OSIS & MPK

Dasar Hukum MPK (Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS )

  • UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  • Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
  • Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
  • Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981

Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
  • Mengawasi Kinerja OSIS
Sementara menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
  • Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  • Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  • Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
  • Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.

Anggota

Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya di dalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.

Syarat Anggota

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
  • Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
  • Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
  • Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan;
  • Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
  • Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Struktur

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Komisi A (Menangani BPH OSIS)
  • Komisi B (Menangani Sekbid 1 s.d 4)
  • Komisi C (Menangani Sekbid 5 s.d 8)
(menjabat selama 1 (satu) tahun periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda)

Ketua
  • Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  • Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
  • Memberikan saran kepada OSIS mengenai kegiatan di sekolah.
Wakil Ketua
  • Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
  • Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Menggantikan ketua jika berhalangan;
  • Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  • Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
  • Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  • Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  • Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
  • Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  • Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  • Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  • Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;

Mekanisme Kerja

Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolah

Landasan Kerja

Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode